Info Jual Property Se Jabodetabek
Dalam beberapa kasus belakangan ini, pembelian rumah tanpa melibatkan bank atau proses BI Checking menjadi sorotan, terutama setelah viralnya kasus penipuan rumah berbasis syariah di Bogor. Meskipun prosesnya terbilang mudah, dengan hanya melampirkan KTP dan KK serta pembayaran cicilan langsung kepada pengembang, namun ada risiko besar yang mungkin dihadapi konsumen.
Salim, salah satu korban kasus di Bogor, mengungkapkan bahwa ia tidak kunjung mendapatkan rumah meskipun telah melakukan pembayaran cicilan selama 20 bulan sejak 2019. Hal ini membuka mata terhadap risiko pembelian rumah tanpa melibatkan bank dan tanpa proses BI Checking.
Hadiana, Ketua Bidang Perumahan Syariah DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), menegaskan bahwa, meskipun konsumen tidak perlu melewati proses BI Checking, praktik pembelian rumah semacam ini sangat berisiko. Tanpa keterlibatan bank sebagai pihak ketiga, konsumen menjadi sangat rentan terhadap kemungkinan penipuan.
“Konsumen cukup menyediakan identitas diri, informasi mengenai kemampuan mencicil, dan membayar uang muka yang disepakati,” jelas Hadiana. Namun, dia juga mengingatkan bahwa tanpa keberadaan pihak ketiga, seperti bank, yang dapat menjamin transaksi jual-beli rumah, konsumen berada dalam posisi yang lemah jika terjadi masalah.
Salah satu risiko yang muncul adalah kurangnya regulasi spesifik yang mengatur transaksi jual-beli rumah tanpa melibatkan bank. Oleh karena itu, Hadiana menyarankan agar konsumen lebih memilih untuk membeli rumah dengan kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank.
Meskipun prosesnya mungkin lebih panjang dan mungkin terdapat biaya tambahan, namun keamanan dan jaminan transaksi yang diberikan oleh bank dapat melindungi konsumen dari potensi penipuan. Selain itu, membeli rumah dengan KPR memberikan kesempatan kepada konsumen untuk membayar cicilan dengan jumlah yang tetap setiap bulan selama periode yang telah disepakati.
“Dalam sistem perbankan syariah, bila seseorang ingin membeli produk seperti rumah secara mencicil, bank akan membelikannya untuk konsumen, bukan meminjamkan uang. Konsumen kemudian membayar rumah itu secara mencicil ke bank, flat (sama nilainya) setiap bulan selama periode yang disepakati,” jelas Hadiana.
Walaupun harga rumah yang dibeli dengan KPR mungkin sedikit lebih tinggi daripada pembelian langsung dari pengembang, keamanan dan kepastian transaksi lebih diutamakan. Ini tentu lebih baik daripada risiko ditipu, yang bisa sangat merugikan konsumen.
Belum ada komentar