Persyaratan dan Prosedur Proses Perizinan Usaha Kos-Kosan Kos-kosan, sebagai tempat tinggal sementara, semakin diminati oleh kalangan mahasiswa dan pekerja yang membutuhkan akomodasi dalam jangka waktu tertentu. Menjalankan usaha kos-kosan dianggap sebagai peluang bisnis yang menjanjikan. Namun, tahukah Anda bahwa untuk membuka usaha kos-kosan, diperlukan izin usaha? Mari kita simak informasi selengkapnya di artikel ini.
Syarat Dasar Perizinan Usaha Kos-kosan
Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021, usaha kos-kosan dianggap sebagai bisnis berbasis risiko. Oleh karena itu, terdapat tiga persyaratan dasar perizinan yang harus dipenuhi:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang: Usaha kos-kosan harus sesuai dengan kegiatan pemanfaatan ruang yang ditentukan dalam peraturan.
- Persetujuan Lingkungan: Diperlukan persetujuan lingkungan yang menunjukkan bahwa usaha tersebut tidak memberikan dampak negatif pada lingkungan sekitar.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Pastikan bangunan yang akan digunakan untuk kos-kosan telah mendapatkan PBG dan SLF sebagai tanda bahwa bangunan tersebut memenuhi standar dan aman untuk ditinggali.
Prosedur Perizinan Usaha Kos-kosan
Prosedur perizinan usaha kos-kosan berbeda tergantung pada jumlah kamar yang dimiliki. Berikut adalah prosedur yang perlu diikuti:
Kos-kosan dengan Jumlah Kamar Kurang dari 10 (lokasi di pekarangan rumah):
- Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dokumen ini penting untuk melindungi pemilik bangunan dari sanksi pemerintah dan diperlukan saat transaksi jual beli.
- Pengajuan Izin Operasional/Hinder Ordonantie (HO): Izin ini diperlukan untuk usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya dan gangguan masyarakat.
Usaha Kos-kosan dengan Jumlah Kamar Lebih dari 10:
- Pengajuan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT): Dokumen ini digunakan untuk perubahan penggunaan tanah pada usaha kos-kosan.
- Pengajuan Dokumen Lingkungan: Dokumen ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada lingkungan dari dampak kegiatan kos-kosan.
- Site Plan: Gambar dua dimensi dari rencana penggunaan kavling tanah yang mencakup fasilitas umum dan sosial.
- Pengajuan IMB: Diperlukan untuk melengkapi perizinan dan melindungi pemilik bangunan.
- Pengajuan Izin Operasional: Izin ini diperlukan untuk beroperasi dan menghindari sanksi tidak diinginkan.
Kesimpulan Dokumen yang Harus Disiapkan Usaha Kos-Kosan
Beberapa dokumen persyaratan juga perlu disiapkan untuk mendapatkan perizinan usaha kos-kosan:
- Surat Permohonan Bermaterai
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi PBG
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
- SK wajib pungut pajak dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Fotokopi Surat Keterangan Fiskal Daerah (SKFD) dan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD)
- Foto copy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan
- Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Izin lama (asli), jika melakukan perpanjangan
Pemilik kos-kosan dapat mengajukan perizinan ini langsung ke kantor Dinas Penanaman
Bagikan informasi tentang Persyaratan dan Prosedur Proses Perizinan Usaha Kos-Kosan kepada teman atau kerabat Anda.
Belum ada komentar