Info Jual Property Se Jabodetabek
Pemilihan rumah sebagai investasi memerlukan perhatian khusus terhadap status tanah dan bangunan yang akan Anda beli. Salah satu poin krusial yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Detikproperti baru-baru ini menyoroti perbedaan ini, dan kami akan membahasnya lebih lanjut agar Anda dapat membuat keputusan investasi yang tepat.
SHM adalah bentuk sertifikat yang memberikan pemiliknya hak penuh atas tanah atau lahan yang dimilikinya. Dengan SHM, Anda memiliki kebebasan penuh untuk menggunakan tanah tersebut dan memiliki legalitas yang jelas, mengurangi potensi sengketa hukum di masa depan. Beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang SHM:
Keuntungan memiliki SHM termasuk kewenangan penuh atas tanah, berlaku sepanjang pemilik masih hidup, dan dapat diturunkan kepada ahli waris. Namun, SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia.
HGB, di sisi lain, memberikan hak kepada pemilik untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. HGB diberikan untuk jangka waktu tertentu, biasanya maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang. Beberapa poin penting tentang HGB:
Mengerti perbedaan antara SHM dan HGB adalah langkah penting dalam memastikan investasi properti Anda aman dan legal. Jika Anda adalah warga negara Indonesia dan menginginkan kebebasan penuh atas tanah, SHM mungkin menjadi pilihan terbaik. Namun, jika Anda mencari opsi yang memungkinkan pengalihan hak dan perpanjangan, HGB dapat menjadi alternatif yang baik.
Sebelum memutuskan, penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum properti atau notaris untuk mendapatkan nasihat yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan tujuan investasi Anda. Dengan pemahaman yang jelas tentang status tanah, Anda dapat melakukan investasi dengan lebih percaya diri dan mengurangi risiko hukum di masa depan. Jangan biarkan perbedaan status tanah menghambat potensi investasi Anda!
Belum ada komentar