cash offer for my home,sell my property privately,realtor to sell my house,best realtor to sell my house,agent to sell my house,i want to sell my house,sell my home for cash,sell home for cash,sell my house online

Beranda » Blog » Perbedaan SHM dan HGB: Memahami Status Tanah untuk Investasi yang Aman

Perbedaan SHM dan HGB: Memahami Status Tanah untuk Investasi yang Aman

Dipublish pada 5 December 2023 | Dilihat sebanyak 577 kali | Kategori: Blog

Perbedaan SHM dan HGB: Memahami Status Tanah untuk Investasi yang Aman

Perbedaan SHM dan HGB: Memahami Status Tanah untuk Investasi yang Aman

Pemilihan rumah sebagai investasi memerlukan perhatian khusus terhadap status tanah dan bangunan yang akan Anda beli. Salah satu poin krusial yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Detikproperti baru-baru ini menyoroti perbedaan ini, dan kami akan membahasnya lebih lanjut agar Anda dapat membuat keputusan investasi yang tepat.

1. SHM (Sertifikat Hak Milik)

SHM adalah bentuk sertifikat yang memberikan pemiliknya hak penuh atas tanah atau lahan yang dimilikinya. Dengan SHM, Anda memiliki kebebasan penuh untuk menggunakan tanah tersebut dan memiliki legalitas yang jelas, mengurangi potensi sengketa hukum di masa depan. Beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang SHM:

  • Legalitas Tinggi: SHM memberikan bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku selamanya dan dapat diwariskan.
  • Dikeluarkan oleh BPN: Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), memberikan kepastian hukum yang lebih besar.
  • Informasi yang Terdapat di dalam SHM: Nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, tanggal penetapan sertifikat, dan informasi lainnya.

Keuntungan memiliki SHM termasuk kewenangan penuh atas tanah, berlaku sepanjang pemilik masih hidup, dan dapat diturunkan kepada ahli waris. Namun, SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia.

2. HGB (Hak Guna Bangunan)

HGB, di sisi lain, memberikan hak kepada pemilik untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. HGB diberikan untuk jangka waktu tertentu, biasanya maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang. Beberapa poin penting tentang HGB:

  • Dapat Diperpanjang: HGB dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, memberikan kepastian untuk jangka waktu lebih lama.
  • Bisa Dialihkan: HGB dapat dialihkan kepada pihak lain, memungkinkan adanya transaksi jual-beli atau pengalihan hak.
  • Hanya untuk WNI dan Badan Hukum: HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Kesimpulan: Investasi yang Aman dengan Pemahaman yang Jelas

 

Mengerti perbedaan antara SHM dan HGB adalah langkah penting dalam memastikan investasi properti Anda aman dan legal. Jika Anda adalah warga negara Indonesia dan menginginkan kebebasan penuh atas tanah, SHM mungkin menjadi pilihan terbaik. Namun, jika Anda mencari opsi yang memungkinkan pengalihan hak dan perpanjangan, HGB dapat menjadi alternatif yang baik.

Sebelum memutuskan, penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum properti atau notaris untuk mendapatkan nasihat yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan tujuan investasi Anda. Dengan pemahaman yang jelas tentang status tanah, Anda dapat melakukan investasi dengan lebih percaya diri dan mengurangi risiko hukum di masa depan. Jangan biarkan perbedaan status tanah menghambat potensi investasi Anda!

Bagikan informasi tentang Perbedaan SHM dan HGB: Memahami Status Tanah untuk Investasi yang Aman kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Distributor Minyak Goreng Terb...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Keunggulan Dan Alasan Memilih ...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Daftar Prospek Investasi Palin...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

10 Tips Membeli Rumah Pertama ...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Rumah Di Cluster Baru Mutiara ...

Rumah Dijual di Rumah Bekasi
Rp 649.000.000
  • L.Tanah: 60 m2
  • L. Bangunan: 36 m2
  • K. Tidur: 3
  • K. Mandi: 2

Local SEO, Teknik Terbaru Pali...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!