cash offer for my home,sell my property privately,realtor to sell my house,best realtor to sell my house,agent to sell my house,i want to sell my house,sell my home for cash,sell home for cash,sell my house online

Beranda » Blog » Pembatalan KPR Setelah Akad: Apa yang Perlu Diketahui dan Bagaimana Menghadapinya?

Pembatalan KPR Setelah Akad: Apa yang Perlu Diketahui dan Bagaimana Menghadapinya?

Dipublish pada 26 November 2023 | Dilihat sebanyak 931 kali | Kategori: Blog

Pembatalan KPR Setelah Akad: Apa yang Perlu Diketahui dan Bagaimana Menghadapinya?

Pembelian rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seringkali melibatkan berbagai pertimbangan dan risiko. Salah satu risiko yang mungkin dihadapi adalah keinginan untuk melakukan pembatalan KPR setelah akad kredit, terutama ketika rumah yang diinginkan masih dalam proses pembangunan. Namun, apakah hal ini memungkinkan? Artikel ini akan membahas apakah pembatalan KPR setelah akad dapat dilakukan dan langkah-langkah yang dapat diambil jika situasi tersebut terjadi.

Rumah Inden dengan Sistem KPR

Pembatalan KPR Setelah Akad: Apa yang Perlu Diketahui dan Bagaimana Menghadapinya?

Sebelum membahas pembatalan KPR, penting untuk memahami bahwa banyak developer menjual rumah dengan sistem inden, di mana rumah masih dalam tahap rancangan atau pembangunan. Meskipun harga rumah inden biasanya lebih terjangkau, terdapat risiko terkait pembangunan yang terhenti atau developer yang mengalami kesulitan. Meski Bank Indonesia mengizinkan akad kredit untuk rumah inden, risiko tetap ada.

Pembatalan KPR Setelah Akad Kredit

Pembatalan KPR Setelah Akad: Apa yang Perlu Diketahui dan Bagaimana Menghadapinya?

Sayangnya, pembatalan KPR setelah akad kredit tidak mungkin dilakukan. Setelah akad kredit, notaris akan melakukan balik nama sertifikat rumah, menandakan pemindahan kepemilikan dari penjual kepada pembeli secara hukum. Dalam situasi ini, pembatalan KPR hanya dapat dilakukan melalui over kredit kepada pihak pembeli lain. Namun, jika pembatalan disebabkan oleh pihak developer yang tidak melanjutkan pembangunan atau bahkan pailit, risiko tersebut akan menjadi bagian dari boedel pailit, dan harta developer akan dikuasai oleh Balai Harta Peninggalan.

Mengajukan Pengembalian Uang Muka dan Angsuran

Pembatalan KPR Setelah Akad: Apa yang Perlu Diketahui dan Bagaimana Menghadapinya?

Jika pembatalan KPR dilakukan sepihak oleh pembeli, meminta pengembalian uang muka bisa sulit karena kesalahan tidak berasal dari pihak developer. Namun, jika pembatalan disebabkan oleh kondisi rumah yang terbengkalai, pengembalian sebagian uang yang telah dibayarkan mungkin dimungkinkan. Beberapa langkah yang dapat diambil oleh pembeli dalam situasi ini termasuk:

  1. Mengecek PPJB: Periksa isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk mengetahui apakah terdapat ketentuan pengembalian uang muka dan angsuran jika pembatalan terjadi. Jika iya, pastikan untuk mengetahui besaran dan syaratnya.
  2. Berbicara dengan Pihak Developer: Komunikasikan secara langsung dengan pihak developer terkait niat pembatalan. Diskusikan persentase pengembalian yang bisa diterima pembeli dan sampaikan jika kondisi tersebut disebabkan oleh kelalaian developer.
  3. Melalui Jalur Hukum: Jika negosiasi tidak membuahkan hasil, pembeli dapat menggugat melalui jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi sesuai dengan yang tercantum dalam PPJB.

Kesimpulan

Pembatalan KPR setelah akad kredit memang sulit, terutama jika disebabkan oleh keputusan sepihak pembeli. Untuk menghindari kerugian besar, penting bagi calon pembeli untuk melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengajukan KPR. Dengan memeriksa PPJB secara seksama, berkomunikasi dengan pihak developer, dan memiliki kesadaran hukum terkait pembatalan, pembeli dapat mengurangi risiko dan melindungi hak-hak mereka dalam situasi yang tidak diinginkan.

Bagikan informasi tentang Pembatalan KPR Setelah Akad: Apa yang Perlu Diketahui dan Bagaimana Menghadapinya? kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Rumah 2 Lantai di Jl.peruri De...

Rumah Dijual di Rumah Tangerang
Rp 669.000.000
  • L.Tanah: 50 m2
  • L. Bangunan: 56 m2
  • K. Tidur: 3
  • K. Mandi: 3

Rumah 2 Lantai Kansa Residence...

Rumah Dijual di Rumah Jakarta
Rp 340.000.000
  • L.Tanah: 18 m2
  • L. Bangunan: 36 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Daftar Lengkap Contoh Brosur D...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

4 Cara Terbaik untuk Memilih K...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Jual Rumah di Depok Mulqi Mans...

Rumah Dijual di Rumah Depok
Rp 535.000.000
  • L.Tanah: 60 m2
  • L. Bangunan: 40 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Apartemen Skyhouse BSD By Mall...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!