Info Jual Property Se Jabodetabek
Pembelian rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seringkali melibatkan berbagai pertimbangan dan risiko. Salah satu risiko yang mungkin dihadapi adalah keinginan untuk melakukan pembatalan KPR setelah akad kredit, terutama ketika rumah yang diinginkan masih dalam proses pembangunan. Namun, apakah hal ini memungkinkan? Artikel ini akan membahas apakah pembatalan KPR setelah akad dapat dilakukan dan langkah-langkah yang dapat diambil jika situasi tersebut terjadi.
Sebelum membahas pembatalan KPR, penting untuk memahami bahwa banyak developer menjual rumah dengan sistem inden, di mana rumah masih dalam tahap rancangan atau pembangunan. Meskipun harga rumah inden biasanya lebih terjangkau, terdapat risiko terkait pembangunan yang terhenti atau developer yang mengalami kesulitan. Meski Bank Indonesia mengizinkan akad kredit untuk rumah inden, risiko tetap ada.
Sayangnya, pembatalan KPR setelah akad kredit tidak mungkin dilakukan. Setelah akad kredit, notaris akan melakukan balik nama sertifikat rumah, menandakan pemindahan kepemilikan dari penjual kepada pembeli secara hukum. Dalam situasi ini, pembatalan KPR hanya dapat dilakukan melalui over kredit kepada pihak pembeli lain. Namun, jika pembatalan disebabkan oleh pihak developer yang tidak melanjutkan pembangunan atau bahkan pailit, risiko tersebut akan menjadi bagian dari boedel pailit, dan harta developer akan dikuasai oleh Balai Harta Peninggalan.
Jika pembatalan KPR dilakukan sepihak oleh pembeli, meminta pengembalian uang muka bisa sulit karena kesalahan tidak berasal dari pihak developer. Namun, jika pembatalan disebabkan oleh kondisi rumah yang terbengkalai, pengembalian sebagian uang yang telah dibayarkan mungkin dimungkinkan. Beberapa langkah yang dapat diambil oleh pembeli dalam situasi ini termasuk:
Kesimpulan
Pembatalan KPR setelah akad kredit memang sulit, terutama jika disebabkan oleh keputusan sepihak pembeli. Untuk menghindari kerugian besar, penting bagi calon pembeli untuk melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengajukan KPR. Dengan memeriksa PPJB secara seksama, berkomunikasi dengan pihak developer, dan memiliki kesadaran hukum terkait pembatalan, pembeli dapat mengurangi risiko dan melindungi hak-hak mereka dalam situasi yang tidak diinginkan.
Belum ada komentar