cash offer for my home,sell my property privately,realtor to sell my house,best realtor to sell my house,agent to sell my house,i want to sell my house,sell my home for cash,sell home for cash,sell my house online
Beranda » Blog » Hati-Hati Jangan Cicil Rumah Langsung ke Pengembang Tanpa Lewat Bank, Ini Risikonya
Dipublish pada 8 December 2023 | Dilihat sebanyak 1.078 kali | Kategori: Blog
Penipuan dalam skema perumahan syariah semakin meresahkan masyarakat. Sebagai contoh, kasus di perumahan GMV, Cileungsi, Kabupaten Bogor, menyoroti risiko ketika konsumen langsung membayar cicilan rumah ke pengembang tanpa melibatkan bank. Meski perumahan syariah menarik karena mengikuti prinsip-prinsip Islam, konsumen perlu waspada terhadap potensi risiko. Artikel ini akan membahas kasus tersebut dan memberikan panduan untuk menghindari risiko serupa.
1. Kasus di Perumahan GMV
Salah satu korban, sebut saja Salim, mengalami kesulitan setelah membayar cicilan rumah langsung ke pengembang. Ia menunggu serah terima kunci selama 15 bulan, namun rumah tak kunjung jadi. Pengembang bahkan tidak dapat dihubungi. Keputusan Salim untuk membayar langsung ke pengembang tanpa melibatkan bank membuatnya rentan terhadap risiko ini.
2. Waspada terhadap Pengembang “Nakal”
:CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, menyatakan bahwa konsep perumahan syariah bagus, namun seringkali dimanfaatkan oleh pengembang yang kurang berpengalaman atau tidak memiliki komitmen serius terhadap proses pengembangan. Pengembang yang kurang berpengalaman dapat menghambat aliran uang atau cash flow, terutama jika pembayaran dilakukan langsung ke mereka tanpa melibatkan bank.
3. Risiko Pembayaran Langsung ke Pengembang:
Ali Tranghanda menjelaskan bahwa pembayaran langsung ke pengembang tanpa melibatkan bank dapat menyebabkan risiko rumah tidak selesai dibangun. Risiko ini lebih tinggi jika pengembang kecil atau kurang berpengalaman. Pembayaran melalui bank dapat menjadi jaminan bahwa aliran uang terkelola dengan baik.
4. Langkah-langkah Pengamanan
Konsumen perlu lebih berhati-hati saat membelirumah di perumahan syariah. Ali Tranghanda menyarankan konsumen untuk mengecek apakah pengembang tersebut tergabung dalam asosiasi pengembang. Jika iya, konsumen dapat melaporkan keluhan mereka kepada asosiasi. Namun, jika pengembang tidak terdaftar dalam asosiasi, konsumen diharapkan melaporkan ke polisi.
5. Aspek Legalitas dan Pertimbangan Lain
Ali Tranghanda juga mengingatkan konsumen untuk memeriksa aspek legalitas tanah dan proyek yang telah dilakukan oleh pengembang. Konsep perumahan syariah seringkali menggunakan tanah yang belum sepenuhnya dimiliki, sehingga konsumen perlu memastikan bahwa legalitas tanahnya terjamin.
Penutup: Dalam membelirumah di perumahan syariah, kehati-hatian dan ketelitian sangat diperlukan. Kasus di perumahan GMV menjadi peringatan bagi konsumen untuk tidak tergesa-gesa dan memeriksa dengan cermat sebelum melakukan pembayaran. Melibatkan bank dalam transaksi pembelian rumah dapat menjadi langkah pengamanan yang cerdas, serta memastikan bahwa pengembang terlibat dalam asosiasi untuk meminimalkan risiko.
Belum ada komentar