cash offer for my home,sell my property privately,realtor to sell my house,best realtor to sell my house,agent to sell my house,i want to sell my house,sell my home for cash,sell home for cash,sell my house online

Beranda » Blog » Fakta yang Perlu Diketahui mengenai Penjelasan Lahan HGU yang Disebut Prabowo Sudah Dikembalikan ke Negara

Fakta yang Perlu Diketahui mengenai Penjelasan Lahan HGU yang Disebut Prabowo Sudah Dikembalikan ke Negara

Dipublish pada 9 January 2024 | Dilihat sebanyak 448 kali | Kategori: Blog

 Fakta yang Perlu Diketahui mengenai Penjelasan Lahan HGU yang Disebut Prabowo Sudah Dikembalikan ke Negara

Fakta yang Perlu Diketahui mengenai Penjelasan Lahan HGU yang Disebut Prabowo Sudah Dikembalikan ke Negara – Persoalan mengenai lahan yang diperbincangkan dalam debat Capres kemarin antara Anies Baswedan dan Prabowo Subianto masih menjadi sorotan. Anies Baswedan menyebutkan bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 340 ribu hektare, menyoroti ketidaksetaraan dengan banyak prajurit TNI yang tidak memiliki rumah dinas. Namun, Prabowo membantah pernyataan tersebut, menyebut bahwa lahan yang dimaksud adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Pertama-tama, Prabowo menegaskan bahwa lahan tersebut sudah dikembalikan ke negara. Pernyataan ini diungkapkan dalam acara Konsolidasi di GOR Remaja Pekanbaru, Riau, di mana Prabowo menjelaskan bahwa dia telah menyerahkan tanah tersebut kepada negara sekitar 2,5 tahun yang lalu.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan lahan HGU?

Menurut Kementerian ATR/BPN, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara untuk keperluan perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 (UUPA), HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu.

HGU diberikan atas tanah minimal 5 hektar, dengan persyaratan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih, harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik. Hak ini diberikan untuk maksimal 25 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 35 tahun untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama.

Penting untuk dicatat bahwa HGU hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia. Jika pemilik HGU tidak memenuhi syarat, maka harus melepaskan atau mengalihkan hak tersebut kepada pihak yang memenuhi syarat dalam waktu 1 tahun.

Kesimpulan Fakta yang Perlu Diketahui mengenai Penjelasan Lahan HGU yang Disebut Prabowo Sudah Dikembalikan ke Negara

Dengan demikian, klarifikasi dari Prabowo bahwa lahan yang dimilikinya adalah HGU, dan sudah dikembalikan ke negara, menegaskan bahwa pernyataan Anies Baswedan dalam debat Capres kemarin tidak sepenuhnya akurat. Pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak tanah seperti HGU penting untuk memahami konteks sebenarnya dari pernyataan yang dilontarkan dalam debat tersebut.

Bagikan informasi tentang Fakta yang Perlu Diketahui mengenai Penjelasan Lahan HGU yang Disebut Prabowo Sudah Dikembalikan ke Negara kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Apartemen Yukata Suites Alam S...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Desain Interior Ruang Rumah Mi...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Bhumi Amala Residence Rumah Ba...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Apartemen Skyhouse BSD By Mall...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Rumah Murah De Samaya Siap Hun...

Rumah Dijual di Rumah Bogor
Rp 475.000.000
  • L.Tanah: 42 m2
  • L. Bangunan: 72 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Apartemen Saumata Suites Premi...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!