cash offer for my home,sell my property privately,realtor to sell my house,best realtor to sell my house,agent to sell my house,i want to sell my house,sell my home for cash,sell home for cash,sell my house online
Beranda » Blog » Apa Itu Roya? Berikut Penjelasannya
Dipublish pada 27 April 2024 | Dilihat sebanyak 254 kali | Kategori: Blog
Apa Itu Roya? Berikut Penjelasannya – Roya merupakan proses hukum yang penting terkait dengan kepemilikan rumah atau properti di Indonesia, terutama bagi mereka yang menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam konteks KPR, roya adalah langkah hukum yang dilakukan untuk menghapuskan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketika seseorang mengambil KPR untuk membeli rumah atau properti, rumah tersebut akan dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan. Jika peminjam tidak dapat memenuhi kewajibannya dan default dalam pembayaran, bank memiliki hak untuk menjual rumah tersebut dan menggunakan hasil penjualan untuk melunasi hutang.
Namun, setelah peminjam berhasil melunasi seluruh kewajibannya, roya harus dilakukan agar hak tanggungan atas properti tersebut dihapuskan. Dengan melakukan roya, pemilik properti dianggap telah terbebas dari segala bentuk tanggungan atas propertinya.
Proses roya melibatkan beberapa langkah administratif dan hukum. Pertama, pemilik properti harus mengajukan permohonan roya ke kantor BPN setempat. Dalam permohonan tersebut, pemilik harus melampirkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa seluruh kewajiban terkait dengan properti tersebut telah dilunasi, termasuk pembayaran KPR jika ada.
Setelah menerima permohonan, BPN akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan. Jika semua persyaratan terpenuhi, BPN akan mengeluarkan surat keputusan roya yang menegaskan bahwa hak tanggungan atas properti tersebut telah dihapuskan.
Bagi mereka yang menggunakan KPR, memahami konsep roya sangat penting. Setelah melakukan roya, pemilik properti menjadi pemilik yang bebas dari tanggungan dan memiliki hak sepenuhnya atas propertinya. Ini berarti mereka tidak lagi terikat dengan pembayaran KPR atau risiko penjualan paksa oleh bank.
Roya merupakan proses hukum yang penting terkait dengan kepemilikan rumah atau properti di Indonesia, terutama bagi mereka yang menggunakan KPR. Dengan melakukan roya, pemilik properti dianggap telah terbebas dari segala bentuk tanggungan atas propertinya dan memiliki hak sepenuhnya atas propertinya. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang konsep roya sangat diperlukan bagi mereka yang memiliki properti atau berencana menggunakan KPR.
Belum ada komentar