cash offer for my home,sell my property privately,realtor to sell my house,best realtor to sell my house,agent to sell my house,i want to sell my house,sell my home for cash,sell home for cash,sell my house online

Beranda » Blog » Apa Itu Roya? Berikut Penjelasannya

Apa Itu Roya? Berikut Penjelasannya

Dipublish pada 27 April 2024 | Dilihat sebanyak 54 kali | Kategori: Blog

Apa Itu Roya? Berikut Penjelasannya

Apa Itu Roya? Berikut Penjelasannya –  Roya merupakan proses hukum yang penting terkait dengan kepemilikan rumah atau properti di Indonesia, terutama bagi mereka yang menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam konteks KPR, roya adalah langkah hukum yang dilakukan untuk menghapuskan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Artikel yang Lain di Google News dan berikut Biolink Properti

Mengapa Roya Penting?

Ketika seseorang mengambil KPR untuk membeli rumah atau properti, rumah tersebut akan dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan. Jika peminjam tidak dapat memenuhi kewajibannya dan default dalam pembayaran, bank memiliki hak untuk menjual rumah tersebut dan menggunakan hasil penjualan untuk melunasi hutang.

Namun, setelah peminjam berhasil melunasi seluruh kewajibannya, roya harus dilakukan agar hak tanggungan atas properti tersebut dihapuskan. Dengan melakukan roya, pemilik properti dianggap telah terbebas dari segala bentuk tanggungan atas propertinya.

BI Rate Naik, Bunga Kredit Rumah Subsidi Bakal Terdampak? Ini Kata Basuki

Sakelar Lampu Sering Panas, Wajar Atau Tidak? Ini Jawabannya!

Jurus Jitu Bikin Rumah Bebas Rayap

7 Cara Menarik Perhatian Kupu-Kupu ke Taman Rumah

Rahasia Menjaga Kebersihan Kamar Mandi Supaya Tetap Higienis

 

Proses Roya

Proses roya melibatkan beberapa langkah administratif dan hukum. Pertama, pemilik properti harus mengajukan permohonan roya ke kantor BPN setempat. Dalam permohonan tersebut, pemilik harus melampirkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa seluruh kewajiban terkait dengan properti tersebut telah dilunasi, termasuk pembayaran KPR jika ada.

Setelah menerima permohonan, BPN akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan. Jika semua persyaratan terpenuhi, BPN akan mengeluarkan surat keputusan roya yang menegaskan bahwa hak tanggungan atas properti tersebut telah dihapuskan.

Pentingnya Memahami Roya

Bagi mereka yang menggunakan KPR, memahami konsep roya sangat penting. Setelah melakukan roya, pemilik properti menjadi pemilik yang bebas dari tanggungan dan memiliki hak sepenuhnya atas propertinya. Ini berarti mereka tidak lagi terikat dengan pembayaran KPR atau risiko penjualan paksa oleh bank.

Kesimpulan Apa Itu Roya

Roya merupakan proses hukum yang penting terkait dengan kepemilikan rumah atau properti di Indonesia, terutama bagi mereka yang menggunakan KPR. Dengan melakukan roya, pemilik properti dianggap telah terbebas dari segala bentuk tanggungan atas propertinya dan memiliki hak sepenuhnya atas propertinya. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang konsep roya sangat diperlukan bagi mereka yang memiliki properti atau berencana menggunakan KPR.

Baca Artikel yang Lain di Google News dan berikut Biolink Properti

Tags: , ,

Bagikan informasi tentang Apa Itu Roya? Berikut Penjelasannya kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Rumah Dijual Mulqi Mansion 8 S...

Rumah Dijual di Rumah Depok
Rp 490.000.000
  • L.Tanah: 60 m2
  • L. Bangunan: 40 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Jual Rumah di Depok GRIYA FAIR...

Rumah Dijual di Rumah Depok
Rp 620.000.000
  • L.Tanah: 40 m2
  • L. Bangunan: 56 m2
  • K. Tidur: 3
  • K. Mandi: 2

Jual Rumah di Bogor Cluster Ba...

Rumah Dijual di Rumah Bogor
Rp 448.084.211
  • L.Tanah: 70 m2
  • L. Bangunan: 30 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

6 Keuntungan Menjadi Anggota K...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Serpong Jaya, Rumah Baru 2 Lan...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Rumah Dijual Aparthouse Ciraca...

Rumah Dijual di Rumah Jakarta
Rp 500.000.000
  • L.Tanah: 31 m2
  • L. Bangunan: 38 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 2
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!