Info Jual Property Se Jabodetabek
Simulasi dan Panduan Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rumah di Pondok Indah – Pondok Indah, Jakarta Selatan, dikenal sebagai salah satu kawasan elit dengan rumah-rumah megah. Namun, baru-baru ini, pedangdut terkenal, Inul Daratista, mengungkapkan bahwa pajak rumah di Pondok Indah sangat tinggi, menyebabkan banyak rumah dijual di sana. Apa sebenarnya yang membuat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pondok Indah disebut-sebut “selangit”? Mari kita simak lebih lanjut.
Inul Daratista menyoroti pajak yang dianggapnya tinggi di Pondok Indah melalui akun Instagram-nya. Menurutnya, banyak pemilik rumah yang kesulitan membayar pajak tinggi tersebut, sehingga memilih untuk menjual propertinya. Namun, apakah benar besaran pajak di Pondok Indah begitu besar?
Lisa Kuntjoro, Board of Commisioner Xavier Marks Indonesia, membenarkan bahwa PBB di Pondok Indah memang terhitung tinggi. Hal ini disebabkan oleh ukuran rumah yang besar dan harga tanah yang cukup tinggi di kawasan tersebut. Menurut Lisa, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di Pondok Indah mencapai hampir Rp 30 juta per meter persegi.
Pertanyaannya, seberapa besar sebenarnya PBB yang harus dibayarkan oleh pemilik rumah di Pondok Indah? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami cara menghitung PBB.
NJOP adalah harga atas objek tanah dan bangunan. Untuk menghitungnya, kita harus mengetahui harga tanah dan bangunan per meter persegi.
NJKP adalah dasar perhitungan PBB, dan persentasenya bergantung pada jenis properti. Pada properti di Pondok Indah, nilai NJKP cenderung tinggi karena kawasan tersebut termasuk dalam real estate dengan harga tanah yang tinggi.
Rumus PBB sederhana: PBB = 0,5% x NJKP
Mari kita lihat contoh simulasi untuk rumah di Pondok Indah dengan luas bangunan 600 m2 dan luas lahan 400 m2, serta harga tanah dan bangunan sesuai dengan asumsi.
Jadi, berdasarkan simulasi di atas, PBB yang harus dibayarkan setiap tahun untuk rumah di Pondok Indah dengan spesifikasi tersebut adalah sekitar Rp 33.576.000. Namun, perlu diingat bahwa ini hanyalah perkiraan kasar, dan nilai sebenarnya dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor seperti kondisi tanah, bangunan, dan kebijakan daerah setempat.
Sebelum mengambil keputusan besar seperti menjual rumah, sebaiknya lakukan penelitian lebih lanjut dan konsultasikan dengan ahli properti atau pajak untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat tentang besaran PBB dan opsi yang mungkin tersedia.
Belum ada komentar