cash offer for my home,sell my property privately,realtor to sell my house,best realtor to sell my house,agent to sell my house,i want to sell my house,sell my home for cash,sell home for cash,sell my house online

Beranda » Blog » Panduan Lengkap Mengenai Biaya Notaris Jual Beli Rumah di Indonesia

Panduan Lengkap Mengenai Biaya Notaris Jual Beli Rumah di Indonesia

Dipublish pada 8 November 2023 | Dilihat sebanyak 759 kali | Kategori: Blog

Panduan Lengkap Mengenai Biaya Notaris Jual Beli Rumah di Indonesia

Sebelum membeli rumah, ada banyak biaya yang harus disiapkan, termasuk biaya notaris jual beli rumah. Biaya notaris ini bisa dibilang tidak murah, ya. Nilainya bisa mencapai jutaan bergantung pada harga rumah yang dibeli.

Untuk menjadikan suatu bangunan properti menjadi hak milik, Anda perlu memiliki dokumen kepemilikan yang dianggap sah di mata hukum di Indonesia. Untuk mengurus semua pengajuan dokumen kepemilikan tersebut notaris akan membantu Anda untuk mewujudkannya.

Bisakah mengurus seluruh dokumen kepemilikan properti tersebut sendiri tanpa notaris? Jawabannya mungkin saja bisa namun Anda perlu mempersiapkan biaya yang cukup besar.

Selain itu, saat ini telah diatur bahwa hanya notaris yang dapat membuat akta otentik kepemilikan properti tersebut. Berapa biaya notaris jual beli rumah? Simak ulasannya berikut ini.

Cara Menghitung Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Baik biaya notaris jual beli rumah cash hingga biaya notaris jual beli rumah second, semua besarannya telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pada peraturan Undang-Undang Pasal 36 No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Di dalam undang-undang tersebut tertulis ketentuan besaran biaya notaris jual beli rumah didasarkan pada dua nilai pokok yakni nilai ekonomis dan nilai sosial. Berikut ini rincian dari masing-masing nilai tersebut.

1. Nilai Ekonomis

Untuk menentukan nilai ekonomis ditentukan berdasarkan nilai objek setiap akta. Adapun nilai suatu objek diklasifikasikan ke dalam 3 kelompok, antara lain:

  • Nilai objek atau transaksi atas suatu objek sebesar Rp100 juta, maka nilai yang akan dibayarkan kepada notaris sebesar 2,5% dari nilai transaksi tersebut.
  • Nilai objek atau transaksi atas suatu objek melebihi Rp100 juta, maka nilai yang akan dibayarkan kepada notaris sebesar 1,5% dari nilai transaksi.
  • Nilai objek atau transaksi atas suatu objek mencapai Rp1 miliar atau lebih, maka nilai yang akan dibayarkan kepada notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.

Selain nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, ada beberapa biaya lainnya yang perlu Anda bayarkan di antaranya biaya untuk memeriksa sertifikat, melakukan validasi pajak, biaya pembuatan SKMHT, termasuk biaya balik nama bila diperlukan, dan beberapa biaya lain yang bisa langsung Anda tanyakan kepada pihak notaris.

Sebagai contoh, Anda membeli rumah senilai Rp300 juta. Maka biaya notaris yang harus dibayarkan adalah:

Rp300 juta x 1,5% = Rp4.500.000

2. Nilai Sosiologis

Kemudian nilai sosiologis dalam biaya notaris jual beli rumah memiliki nilai yang ditentukan oleh nilai sosiologis objek di setiap akta.

Berdasarkan aturan perundang-undangan yang sama, nilai sosiologis ditetapkan berdasarkan fungsi dan objek setiap akta dengan besaran maksimal Rp5 juta.

Siapa yang Bayar Biaya Notaris Jual Beli Rumah?

Setelah mengetahui estimasi besaran biaya notaris jual beli rumah ini, maka pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah siapa yang akan menerima beban biaya tersebut?

Apakah Anda sebagai pembeli rumah atau pihak pengembang dan developer yang menerima beban biaya tersebut?

Sebenarnya siapa saja bisa membayar biaya notaris ini, dalam artian baik pembeli maupun pengembang dan developer memiliki beban yang sama dalam hal membiayai jasa notaris tersebut. Dengan catatan hal tersebut telah menjadi kesepakatan kedua belah pihak.

Tak sedikit pengembang dan developer yang menyepakati untuk menerima beban biaya notaris tersebut dan telah mencantumkannya langsung ke dalam harga jual rumah.

Akan tetapi, ada juga pengembang dan developer yang memberikan beban jasa notaris tersebut seluruhnya kepada pembeli rumah. Kedua hal ini sah-sah saja asalkan telah dibicarakan dan disepakati terlebih dulu.

Demikianlah informasi tentang biaya notaris jual beli rumah dan informasi tentang siapa yang akan membayar jasa notaris tersebut. Sesudah mengetahui informasi tersebut, Anda yang sedang berencana membeli rumah bisa mendiskusikannya langsung kepada pihak penjual rumah atau pengembang rumah tersebut. Semoga beruntung!

Bagikan informasi tentang Panduan Lengkap Mengenai Biaya Notaris Jual Beli Rumah di Indonesia kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Cluster Terbaru di Taman Harmo...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Rumah 2 Lantai di Jl Rambutan ...

Rumah Dijual di Rumah Jakarta
Rp 1.050.000.000 Nego
  • L.Tanah: 80 m2
  • L. Bangunan: 110 m2
  • K. Tidur: 3
  • K. Mandi: 2

Dijual Rumah KAVLING SEJAHTERA...

Rumah Dijual di Rumah Tangerang
Rp 400.000.000
  • L.Tanah: 75 m2
  • L. Bangunan: 40 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Lulu Hypermart, Sensasi Belanj...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

23 Inspirasi Desain Gambar Pag...

di Rumah bandung
Harga Hubungi Kami Nego

Jual Rumah 2 Lantai di Jagakar...

Rumah Dijual di Rumah Jakarta
Rp 1.150.000.000
  • L.Tanah: 61 m2
  • L. Bangunan: 100 m2
  • K. Tidur: 3
  • K. Mandi: 2
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!