Info Jual Property Se Jabodetabek
Dalam dunia properti, pemahaman mengenai pajak jual beli tanah menjadi kunci utama bagi para pelaku bisnis dan calon pembeli. Kabar baiknya, bagi transaksi di bawah 60 juta, ada kemungkinan untuk terbebas dari beban pajak. Mari kita simak lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang perlu diketahui terkait pajak jual beli tanah di bawah 60 juta.
Pertama-tama, transaksi jual beli tanah di bawah 60 juta dapat menikmati keistimewaan terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%. Informasi ini bersumber dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dan berlaku untuk masyarakat dengan penghasilan tidak kena pajak.
Meskipun pembeli tanah di bawah 60 juta tidak dikenakan BPHTB sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, penjual tetap akan dikenakan Pajak Penghasilan atas penjualan tanah atau bangunan (PPhTB) sebesar 2,5%. Adapun pembeli tidak akan dibebani dengan BPHTB.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian tanah dikenakan pada pembeli dalam situasi tertentu, seperti pembelian dari Pengusaha Kena Pajak (PKP). Besaran PPN yang harus ditanggung pembeli adalah sekitar 11% dari nilai jual tanah.
BPHTB, yang diatur oleh Undang-Undang No.7 Tahun 2021, ditanggung oleh pembeli dan dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarifnya adalah 5% dari nilai perolehan objek pajak dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
PBB merupakan pajak rutin yang dikenakan setiap tahun kepada pemilik tanah. Dalam proses jual beli, biasanya dibayarkan oleh penjual, tetapi pembeli akan dikenakan PBB pada tahun pajak berikutnya.
Dengan memahami ketentuan-ketentuan pajak jual beli tanah di bawah 60 juta, pelaku bisnis properti dan calon pembeli dapat mengoptimalkan keuntungan mereka. Menyelami detail-detail peraturan ini menjadi langkah penting untuk menjalani transaksi properti dengan lebih mudah dan penuh pemahaman. Jangan lupa untuk terus mengikuti pembaruan hukum dan regulasi terkait agar selalu dapat mengambil keputusan yang tepat dalam dunia properti yang dinamis ini.
Belum ada komentar